Penyuluh
pertanian dalam menjalankan profesinya, berhubungan dengan pemerintah wajib
melakukan hal sebagai berikut:
- Memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan nasional utamanya bidang pertanian sebagaimanaa ditetapkan dalam perundang-undangan.
- Membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berusaha.
- Berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan kerja pertanian untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran pertanian.
- Tidak melakukan tindakan pribadi atau membantu kepentingan orang lain maupun kelompok serta unsur kedinasan yang dapat berakibat pada kerugian negara.
0 komentar:
Posting Komentar